About

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Jauhi Korupsi Waktu Agar Berkah Tunjangan Kinerjamu

Korupsi Waktu Membuat Tunjangan Kinerja menjadi Dosa Atas Keterlambatan masuk Kerja

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Kantor Pemerintahan memiliki gaji dan tunjangan kinerja yang dibayarkan setiap bulan dengan cara transfer ke rekening masing - masing Pegawai.

Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tanggung jawabnya di Kantor dan Kedisiplinan dalam Absensi juga menjadi hal terpenting agar Tunjangan Kinerja tersebut tetap utuh dan tidak terpotong, selain itu saat ini setiap Pegawai diwajibkan untuk melaporakan kinerjanya setiap bulan sebagai tanggung jawabnya dan kepantasannya untuk mendapatkan Tunjangan Kinerja.

Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai yang ditentukan oleh Pemerintah adalah sesuai dengan Tugas Pokok dan Tanggung Jawabnya, semakin besar tunjangan kinerja yang diterima maka semakin besar pula tugas pokok dan tanggung jawabnya.

Absensi Pegawai menjadi tolok ukur utama dalam Pemotongan Tunjangan Kinerja, makanya banyak Pegawai menitipkan Absensi kepada para honorer untuk minta diabsenkan agar tidak terjadi keterlambatan atau saat Pegawai pulang kerja sebelum waktunya, tujuannya hanya satu yaitu agar Tunjangan Kinerja tidak terpotong, sebagai honorer tidak akan pernah menolak jika ada yang meminta demikian apalagi atasan langsungnya yang memintanya.

Yang menarik untuk diperhatikan adalah jika dicontohkan Pegawai terlambat masuk kantor bukan karena dinas dan tanpa izin atasan si Pegawai ini akan menjadi benih dosa.
Mari kita berhitung, 
  • Terlambat 1 s.d. 30 menit potongannya adalah 0.5%, 
  • Terlambat 31 s.d. 60 menit potongannya 1%
  • Terlambat 61 s.d. 90 menit potongannya 1.25%
  • Terlambat lebih dari 90 menit potongannya 1.5%
  • Tidak Masuk Kerja potongannya 5%
Itu hanya untuk Absen masuk saja, beda lagi untuk potongan tidak absen masuk, tidak absen pulang, pulang lebih awal, dll
Jika seandainya Tunjangan Kinerja yang diterimanya sebesar Rp. 9.896.000,-, kemudian Jika melakukan keterlambatan :
  • 1 s.d. 30 menit maka potongannya sebesar Rp. 49.480,- 
  • 31 s.d. 60 menit maka potongannya sebesar Rp. 98.960,-
  • 61 s.d. 90 menit maka potongannya sebesar Rp. 123.700,-
  • lebih 90 menit maka potongannya sebesar Rp.  148.440,-
  • Tidak Masuk Kerja maka potongannya sebesar Rp. 494.800,-
Hitungan diatas adalah untuk satu kali melakukan keterlambatan, berapa kali melakukan keterlambatan dan selalu minta absenkan kepada orang lain tinggal kalikan saja berapa jumlah uang yang bukan haknya sudah diambil, apakah itu berdosa atau tidak, sahabat bisa memutuskannya sendiri.

Bersyukurlah bagi kalian yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil, dan tetap ikuti aturan yang ada agar Tunjangan Kinerja yang didapatkan menjadi berkah untuk anak dan istri (keluarga), Hal sekecil ini harus terfikirkan dan difikirkan, karena kesalahan kecil jika di tumpuk terus menerus bisa menggunung juga pada akhirnya. 

Sayangi Keluarga kita dengan nafkah yang benar - benar halal.
Hindari Korupsi, sekalipun itu Korupsi Waktu Kerja.

Posting Komentar

0 Komentar