About

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Persyaratan Pengajuan Cerai Gugat / Cerai Talak di Pengadilan Agama


Bagi sahabat yang sudah tidak bisa mempertahankan rumah tangganya lagi, kali ini saya bagikan syarat - syarat umum yang harus terpenuhi untuk mengajukan Cerai Gugat atau Cerai Talak di Pengadilan Agama.

Persyaratannya :
  • Buku Nikah, bila buku nikahnya hilang atau rusak bisa minta Duplikat Kutipan Buku Nikah ke KUA setempat KUA tempat menikah dulu. Bagi yang menikah sirri artinya tidak pernah memiliki buku nikah dapat meminta surat keterangan Kepala Desa atau Lurah yang didalam surat tersebut termuat tentang waktu pernikahan, tempat pernikahan, mas kawin, saksi - saksi dan wali pada saat pernikahan tersebut berlangsung.
  • e-KTP, bagi yang e-KTP.nya hilang atau sebagainya dapat membuat Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

Langkah - Langkah Pengajuannya :
  • Buku Nikah dan e-KTP di fotocopy masing - masing 1 lembar
  • Kemudian Fotocopy dari Buku Nikah dan e-KTP bawa ke Kantor Pos Kecamatan Kota untuk dilegalisir dan diberikan materai
  • Membuat Surat Gugatan / Permohonan, saudara dapat membuatnya sendiri atau menggunakan jasa orang lain atau melalui Posbakum yang ada di Kantor Pengadilan Agama
  • Lakukan Pendaftaran di PTSP Pengadilan Agama dan Lunasi Panjar Biaya Perkaranya, maka selesai sudah proses pendaftarannya dan tinggal menunggu persidangannya.


Sebagai Tips bagi sahabat, untuk informasi tambahan silahkan kunjungi situs Pengadilan Agama di wilayah saudara, manfaatkan nomor telepon yang ada di website tersebut, atau saudara juga dapat mengunjungi sosial media Pengadilan Agama didaerah saudara untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan menanyakan panjar biayanya.

oke, sekian dulu sahabat.
Terima Kasih.




Posting Komentar

0 Komentar